Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah memblokir akses ke sekitar 3,45 juta situs judi online sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Angka ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada pertengahan Mei 2026. Menurut pemerintah, perputaran dana yang terkait aktivitas tersebut turun sekitar 30% pada 2025, dari kisaran sebelumnya menjadi sekitar Rp286 triliun.
Bagi SpinFakta, data ini penting bukan sebagai berita sensasi, melainkan sebagai konteks literasi digital. Mayoritas situs yang diblokir adalah platform ilegal yang kerap memajang klaim pemasaran menyesatkan — termasuk janji “prediksi pembayaran” atau angka persentase yang seolah berubah tiap jam. Klaim semacam itu, sebagaimana telah berulang kali kami uraikan, tidak punya dasar teknis: nilai RTP adalah konstanta sertifikasi laboratorium, bukan angka yang berfluktuasi real-time.
Pemerintah juga menyatakan akan mempublikasikan daftar situs yang telah diblokir demi transparansi, serta terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran rekening terkait. Komdigi turut menyoroti paparan terhadap anak — disebutkan sekitar 80 ribu pengguna berusia di bawah 10 tahun, sebuah angka yang menggarisbawahi pentingnya edukasi sejak dini.
SpinFakta tidak berafiliasi dengan platform mana pun dan tidak menautkan ke situs operator. Misi kami adalah edukasi dan cek fakta. Untuk memahami mengapa klaim angka “berubah tiap jam” secara matematis mustahil, baca penjelasan lengkap di pusat cek fakta RTP kami.
Sumber: Liputan6, mengutip pernyataan Menteri Komdigi dalam rapat kerja Komisi I DPR RI, Mei 2026. Baca laporan aslinya di Liputan6.
Bergabung dengan SpinFakta di Telegram!
Dapatkan update review terbaru, tips bermain, dan info eksklusif langsung di Telegram!
Gabung Channel Telegram